Salin Artikel

Kronologi Pria di Banyuwangi Onani di Depan Rumah Dinas Bupati hingga Ditangkap Polisi

Pelaku adalah ARB alias AR (42) asal Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dia ditangkap di Tabanan, Bali, Minggu (17/7/2022).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, pelaku ditangkap Resmob Satreskrim kurang dari 19 jam.

Pelaku ditangkap karena sempat menghebohkan warganet setelah video aksi tak senonoh di muka umum itu viral di media sosial.

"Kami akhirnya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan mempertontonkan diri yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya," kata Kapolresta, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan, aksi itu bermula saat seorang warga berinisial RM (18) sedang bersantai dan menunggu temannya di Taman Sritanjung yang lokasinya tepat berada di depan Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 17.22 WIB, RM melihat ada seorang pria dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek warna coklat susu, dan kaos olahraga lengan panjang warna merah kombinasi putih sedang duduk di atas motor.


Pelaku yang duduk di atas motor Honda Supra Fit, warna hitam, dengan nomor polisi DK 5321 XT tersebut, lantas memperlihatkan alat kelaminnya yang dia keluarkan melalui samping lubang celana sebelah kiri.

Pelaku kemudian melakukan onani.

Melihat itu, RM lantas merekam kejadian tersebut menggunakan kamera HP, dengan latar belakang Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Banyuwangi.

RM lalu memberanikan diri menegur orang tersebut.

“Kok gini ya, Pak ya, ngapain?," kata RM dalam video disampaikan Kapolresta.

Namun orang tersebut hanya diam saja sembari tangan kirinya masih memegang alat kelamin. ARB, bahkan sempat menghampiri RM tetapi akhirnya tidak jadi.

Deddy melanjutkan, RM yang tinggal di Kecamatan Giri itu keesokan harinya lantas mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melaporkan kejadian yang dialami.

RM yang didampingi kuasa hukumnya itu, lalu menyerahkan rekaman video berdurasi 19 detik yang sempat tayang di salah satu akun Instagram Banyuwangi, kepada polisi.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, memeriksa pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolresta Banyuwangi juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku kepada tim ahli.

Sebab, ARB berdalih bahwa yang dilakukannya hanya semata-mata untuk buang air kecil.

"Jadi sekarang kita akan dalami apa motifnya. Dan pelaku sudah kami amankan," kata Deddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5 miliar," pungkas Kapolresta Banyuwangi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/19/170018178/kronologi-pria-di-banyuwangi-onani-di-depan-rumah-dinas-bupati-hingga

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com