SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan santri, mengaku sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).
I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa mengatakan, perdebatan yang terjadi atas dua hal. Pertama terkait dengan perlu datang atau tidaknya terdakwa dalam sidang.
"Kalau hanya sidang online kenapa dipindah dari Jombang ke Surabaya. Toh kalau dihadirkan sidangnya juga tertutup," kata Gede.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum
Atas perdebatan itu, majelis hakim meminta jaksa dan penasihat hukum mengajukan surat tertulis dengan masing-masing argumentasinya tentang penting atau tidaknya menghadirkan terdakwa.
Perdebatan kedua, menurut Gede, penasihat hukum sampai hari ini belum menerima berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa yang dibawa jaksa.
"Tadi majelis hakim meminta agar jaksa memberikan BAP terdakwa kepada kami," ujarnya.
Baca juga: Sidang Perdana MSA Anak Kiai Jombang Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
Dalam perkara tersebut, dia meminta semua pihak untuk sama-sama menyajikan keadilan dan kebenaran materiil.
"Advokat, jaksa dan majelis hakim mari buka-bukaan saja, jangan ada yang ditutupi," ujarnya.
Baca juga: Atas Perintah Presiden, Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan
Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menyebutkan, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.
Dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Adapun Moch Subchi Azal Tsani kini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo setelah ditangkap paksa dari kompleks pesantren tempat dia tinggal di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan paksa karena terdakwa tidak kooperatif terhadap proses hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.