Salin Artikel

Sidang Perdana Pencabulan Santri, Kuasa Hukum Berdebat dengan Jaksa soal BAP dan Sidang Offline

I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa mengatakan, perdebatan yang terjadi atas dua hal. Pertama terkait dengan perlu datang atau tidaknya terdakwa dalam sidang.

"Kalau hanya sidang online kenapa dipindah dari Jombang ke Surabaya. Toh kalau dihadirkan sidangnya juga tertutup," kata Gede.

Atas perdebatan itu, majelis hakim meminta jaksa dan penasihat hukum mengajukan surat tertulis dengan masing-masing argumentasinya tentang penting atau tidaknya menghadirkan terdakwa.

Perdebatan kedua, menurut Gede, penasihat hukum sampai hari ini belum menerima berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa yang dibawa jaksa.

"Tadi majelis hakim meminta agar jaksa memberikan BAP terdakwa kepada kami," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, dia meminta semua pihak untuk sama-sama menyajikan keadilan dan kebenaran materiil.

"Advokat, jaksa dan majelis hakim mari buka-bukaan saja, jangan ada yang ditutupi," ujarnya.


Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menyebutkan, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

Dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Adapun Moch Subchi Azal Tsani kini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo setelah ditangkap paksa dari kompleks pesantren tempat dia tinggal di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan paksa karena terdakwa tidak kooperatif terhadap proses hukum.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/18/145912378/sidang-perdana-pencabulan-santri-kuasa-hukum-berdebat-dengan-jaksa-soal-bap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke