Selanjutnya, personel Polsek Klojen dan Unit Resmob Polresta Malang Kota menangkap ketiga pelaku di Jalan Merdeka Timur Kota Malang, pada malam harinya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat ponsel dan sebuah motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
S mengaku telah 11 kali melakukan tindakan pencurian dengan modus seperti itu. Sementara LS dan salah satu pelaku yang masih di bawah umur telah beraksi lebih dari dua kali.
Setiap ponsel yang didapat pelaku dijual dengan harga Rp 200.000-Rp 500.000. Pelaku biasanya menyasar korban yang berusia belasan tahun.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Residivis Kasus Narkoba di Kota Malang Kembali Ditangkap
"Mereka sebelum melakukan aksinya kerap kali melakukan profiling, misal anak-anak masih SMP mereka datangi, kalau orang dewasa biasanya enggak berani. Kemudian momen Arema setelah main itu mereka senang biasanya menyasar suporter yang masih muda-muda jadi sasaran," katanya.
S dan LS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Domingos menegaskan, polisi masih mendalami kasus ini karena tak menutup kemungkinan adanya komplotan pencuri ponsel lain dengan modus serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.