Salin Artikel

Komplotan Pencuri yang Beraksi di Alun-alun Kota Malang Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Polisi menangkap dua tersangka berinisial S (21) dan LS (20), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Klojen, Malang.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE F Ximines mengatakan, sebenarnya terdapat tiga pelaku dalam kasus tersebut.

Namun, salah satu pelaku masih di bawah umur sehingga ditangani oleh Unit PPA Polresta Malang Kota.

Domingos mengatakan, pencurian itu terjadi di sekitar Alun-alun Kota Malang pada 11 Juli 2022, pukul 19.00 WIB. Saat itu, ketiga pelaku mendatangi dua korban yang berasal dari Pasuruan.

"Kemudian pelaku menuduh salah satu korban telah memukuli adiknya. Kemudian salah satu korban diajak menemui adik pelaku dan korban diminta ponselnya untuk dititipkan ke korban satunya," kata Domingos saat diwawancarai di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/7/2022).

Namun, salah satu korban yang dibawa tak dipertemukan dengan adik pelaku. Korban diturunkan di Jalan Rupat, Kota Malang.

Tujuan pelaku melakukan itu untuk memisahkan kedua korban agar bisa menguasai ponsel yang dititipkan tadi.

"Setelah itu pelaku lainnya kembali ke alun-alun menemui korban satunya yang dititipkan ponsel, kemudian pelaku meminta ponsel tersebut dengan alasan untuk melihat isi chat dan kemudian pelaku menguasai ponsel korban," katanya.

Kemudian, Polsek Klojen menerima adanya kejadian tersebut dari informasi yang beredar di masyarakat dan menindaklanjutinya.


Selanjutnya, personel Polsek Klojen dan Unit Resmob Polresta Malang Kota menangkap ketiga pelaku di Jalan Merdeka Timur Kota Malang, pada malam harinya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat ponsel dan sebuah motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pengakuan tersangka

S mengaku telah 11 kali melakukan tindakan pencurian dengan modus seperti itu. Sementara LS dan salah satu pelaku yang masih di bawah umur telah beraksi lebih dari dua kali.

Setiap ponsel yang didapat pelaku dijual dengan harga Rp 200.000-Rp 500.000. Pelaku biasanya menyasar korban yang berusia belasan tahun.

"Mereka sebelum melakukan aksinya kerap kali melakukan profiling, misal anak-anak masih SMP mereka datangi, kalau orang dewasa biasanya enggak berani. Kemudian momen Arema setelah main itu mereka senang biasanya menyasar suporter yang masih muda-muda jadi sasaran," katanya.

S dan LS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Domingos menegaskan, polisi masih mendalami kasus ini karena tak menutup kemungkinan adanya komplotan pencuri ponsel lain dengan modus serupa.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/15/143107678/komplotan-pencuri-yang-beraksi-di-alun-alun-kota-malang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke