Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Baru Ditahan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 12/07/2022, 13:50 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra telah ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022).

Penahanan itu menimbulkan sejumlah tanda tanya karena terkesan lama jika dibandingkan dengan proses hukum kasus kekerasan seksual lainnya.

Terdakwa sendiri sudah menjalani proses persidangan sebanyak 19 kali sejak tahun 2021 lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Baca juga: Pendiri Sekolah Dipenjara atas Kasus Kekerasan Seksual, Aktivitas SMA SPI Berjalan Normal

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan bahwa penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.

"Mengenai pertanyaan kenapa baru kemarin ditahan karena hal tersebut adalah kewenangan sepenuhnya dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut," kata Indarto saat dihubungi pesan WhatsApp, Selasa (12/7/2022).

Salah satu JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, penahanan terdakwa dilakukan setelah adanya Surat Penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Akan Ditahan 30 Hari

Sebelumnya telah ada pengajuan permohonan surat dari berbagai pihak, di antaranya dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kemudian dari JPU sendiri, dan terduga korban berinisial SDS.

Selain itu, menyesuaikan dengan Pasal 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Makanya dari pertimbangan dari surat-surat itu dikeluarkan penetapan penahanan, permohonan yang ada tadi rentang waktunya mulai April kemudian bulan Juli juga, JPU dua kali permohonannya," kata Edi saat dihubungi via telepon pada Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Jaksa: Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kerap Intimidasi Korban agar Tak Bersaksi di Persidangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com