BATU, KOMPAS.com - Sebanyak 200 orang yang terdiri dari siswa dan alumni di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, membuat petisi berisi desakan agar JEP alias Julianto Eka Putra, terdakwa kekerasan seksual dibebaskan.
JEP, pendiri sekolah SPI diketahui telah ditahan terkait kasus dugaan kekerasan seksual usai menjalani 19 kali persidangan.
Petisi itu bertuliskan, #Save SPI, kemudian #Bebaskan Ko Jul, #SPI Baik-baik Saja, #KitaBersamaKoJul.
Baca juga: Setelah 19 Kali Sidang, Mengapa JE Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Baru Ditahan?
Kepala SMA SPI Kota Batu Risna Amalia Ulfa mengatakan, petisi itu dibuat sebagai respons atas perkara Ko Jul, sapaan JEP, yang berdampak terhadap kondisi psikis siswa.
"Iya petisi itu dibuat oleh para siswa, mahasiswa dan alumni SPI sebagai respon atas perkara yang mengganggu aktivitas sekolah," kata Risna saat dihubungi Selasa (12/7/2022).
Dia berharap, kasus yang menimpa terdakwa tidak dikaitkan dengan kegiatan pendidikan di sekolah.
Hal ini berkaca pada kejadian beberapa waktu lalu ketika ada sekelompok masyarakat yang meminta pencabutan izin sekolah SPI.
"Kekhawatiran kami terkait itu. Apakah bijak hal seperti itu, karena sekolah kami mengakomodir banyak anak-anak dari berbagai daerah," katanya.
Baca juga: JE, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Juga Berstatus Tersangka Eksploitasi Anak
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengatakan, pihaknya telah bersepakat dengan anggota dewan lainnya untuk menyelamatkan sekolah tersebut.
Dia juga tidak setuju apabila izin operasional sekolah SPI dicabut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.