SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati memberikan tanggapan terkait JE, terdakwa kasus kekerasan seksual siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, yang baru ditahan setelah 19 kali persidangan.
Menurut Mia, di masa persidangan, penahanan bukan wewenang kejaksaan, melainkan wewenang majelis hakim.
"Penahanan untuk saat ini wewenang majelis hakim, bukan wewenang kami," kata Mia kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).
Baca juga: JE Terindikasi Intimidasi Saksi Korban, Jaksa Jemput Paksa Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI
Untuk kepentingan penuntutan, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat permohonan dua kali kepada majelis hakim agar JE ditahan, yakni pada April dan awal Juli lalu.
Permohonan tersebut baru dikabulkan majelis hakim dengan munculnya penetapan majelis hakim Nomor 60/pid.sus/2002.PN.Mlg. pada Jumat (8/7/2022).
Surat penetapan tersebut menjadi dasar penangkapan JE oleh tim kejaksaan di rumahnya di Surabaya, Senin siang.
"Kami bersyukur akhirnya terdakwa JE berhasil ditangkap untuk kepentingan penuntutan," jelasnya.
Persidangan perkara JE diketahui sudah berjalan sejak Januari 2022.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Akan Ditahan 30 Hari
Rencananya pada 20 Juli mendatang, sidang digelar dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa JE.
Usai ditangkap, JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.