Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Baru Ditahan Usai 19 Kali Sidang, Kajati: Wewenang Hakim

Kompas.com - 11/07/2022, 21:24 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati memberikan tanggapan terkait JE, terdakwa kasus kekerasan seksual siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, yang baru ditahan setelah 19 kali persidangan.

Menurut Mia, di masa persidangan, penahanan bukan wewenang kejaksaan, melainkan wewenang majelis hakim.

"Penahanan untuk saat ini wewenang majelis hakim, bukan wewenang kami," kata Mia kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: JE Terindikasi Intimidasi Saksi Korban, Jaksa Jemput Paksa Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Untuk kepentingan penuntutan, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat permohonan dua kali kepada majelis hakim agar JE ditahan, yakni pada April dan awal Juli lalu. 

Permohonan tersebut baru dikabulkan majelis hakim dengan munculnya penetapan majelis hakim Nomor 60/pid.sus/2002.PN.Mlg. pada Jumat (8/7/2022).

Surat penetapan tersebut menjadi dasar penangkapan JE oleh tim kejaksaan di rumahnya di Surabaya, Senin siang.

"Kami bersyukur akhirnya terdakwa JE berhasil ditangkap untuk kepentingan penuntutan," jelasnya.

Persidangan perkara JE diketahui sudah berjalan sejak Januari 2022.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Akan Ditahan 30 Hari

 

Rencananya pada 20 Juli mendatang, sidang digelar dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa JE.

Usai ditangkap, JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

"Semua prosedur sudah dilalui dari perlengkapan adminiatrasi dan pemeriksaan kesehatan, saat ini terdakwa JE di Lapas Lowokwaru Malang," terangnya.

Penangkapan JE menurut Mia sempat diwarnai penolakan oleh keluarganya.

"Sempat ada insiden penolakan dari keluarganya saat tim jaksa menangkap JE," kata Mia.

Namun dia bersyukur penangkapan akhirnya berjalan lancar karena tim jaksa juga dibantu polisi.

"Kami dibantu Polda Jatim yang mengirim 3 kompi pasukan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com