Lantaran dianggap kooperatif Julianto tak diborgol saat penjemputan. Proses penahanan tetap didampingi petugas Polresta Malang Kota, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
"Untuk penahanan terdakwa di lapasnya itu seperti apa, itu kewenangan dari pihak LP (Lembaga Pemasyarakatan)," katanya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan pihaknya tidak akan membedakan penahanan bagi Julianto.
Terdakwa akan menjalani penahanan bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di blok tahanan karena masih menjalani proses sidang.
Baca juga: Jaksa Jemput Paksa Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI
"Semua prosesnya sama, tidak ada perbedaan antara siapa pun tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus," katanya.
"Pertama kalau orangnya baru masuk bisa jadi down, jadi kita harus melakukan pengawasan, agar yang masuk ini bisa menjalani tahanannya dengan baik, kita enggak tahu di dalam nih, itu artinya perlu disemangati," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.