Salin Artikel

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Akan Ditahan 30 Hari

Sekitar pukul 16.45 WIB, Julianto datang ke Lapas setelah dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat.

Terdakwa datang dengan menumpang mobil Kijang Innova dengan nomor polisi AD 8869 MU.

Julianto tampak mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan langsung masuk ke dalam Lapas. Sebelum ditahan, Julianto menjalani proses screening untuk pencegahan Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan bahwa Julianto akan ditahan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.

Pihaknya juga telah meminta permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terdakwa sejak April lalu.

"Dan berdasarkan pada penetapan tersebut, kita melakukan penahanan," kata Agus saat diwawancarai, Senin (11/7/2022).


Lantaran dianggap kooperatif Julianto tak diborgol saat penjemputan. Proses penahanan tetap didampingi petugas Polresta Malang Kota, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

"Untuk penahanan terdakwa di lapasnya itu seperti apa, itu kewenangan dari pihak LP (Lembaga Pemasyarakatan)," katanya.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan pihaknya tidak akan membedakan penahanan bagi Julianto.

Terdakwa akan menjalani penahanan bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di blok tahanan karena masih menjalani proses sidang.

"Semua prosesnya sama, tidak ada perbedaan antara siapa pun tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus," katanya.

"Pertama kalau orangnya baru masuk bisa jadi down, jadi kita harus melakukan pengawasan, agar yang masuk ini bisa menjalani tahanannya dengan baik, kita enggak tahu di dalam nih, itu artinya perlu disemangati," lanjut dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/11/195719978/terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-di-spi-kota-batu-akan-ditahan-30-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke