MSA disebut polisi tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukum sehingga polisi menetapkan status DPO terhadap MSA. Serangkaian upaya penangkapan MSA sejak ditetapkan sebagai tersangka selalu gagal karena dihalangi oleh pengikut MSA.
Pada Kamis kemarin, tim polisi gabungan mengepung kompleks pesantren tempat tinggal MSA. Dia menyerahkan diri kepada polisi setelah polisi mengepung tempat tinggalnya lebih dari 15 jam.
MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.