Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Simpatisan MSA yang Jadi Tersangka serta Perannya Menghalangi Jemput Paksa

Kompas.com - 09/07/2022, 16:40 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan peran lima simpatisan MSA, tersangka kasus pencabulan santri di Jombang, Jawa Timur.

Kelimanya ditetapkan tersangka karena perbuatannya menghalang-halangi proses penangkapan MSA pada Kamis (7/7/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, dari lima yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya sudah ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah memenuhi unsur-unsur penyidikan.

Baca juga: Akhir Pelarian Anak Kiai di Jombang, 6 Bulan Buron, Kini MSA Mendekam di Ruang Isolasi Rutan

"Sementara 4 lainnya masih diperiksa intensif di Mapolres Jombang," kata Dirmanto saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2021).

Baca juga: MSA Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Karutan: Semua Tahanan Diperlakukan Sama...

Berikut identitas lima tersangka serta perannya:

1. WH warga Sidoarjo, menabrak barikade polisi di pintu pondok menggunakan motor

2. MR warga Jombang, menyiram petugas dengan menggunakan air panas

3. MN warga Gunung Kidul, Jawa Tengah, menghalangi petugas saat penangkapan MSA dengan kekerasan

4. SA warga Lamongan, memprovokasi para pendukung MSA dengan kekerasan

5. DD sopir MSA, menyembunyikan MSA saat proses penangkapan.

Polisi mengaku menangkap 321 orang dalam rangkaian penangkapan MSA, namun 316 di antaranya diperiksa sebagai saksi dan dipulangkan pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya.

MSA (ketiga dari kiri) tersangka pencabulan santri Jombang ditahan di Rutan Medaeng.KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL MSA (ketiga dari kiri) tersangka pencabulan santri Jombang ditahan di Rutan Medaeng.
MSA disebut polisi tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukum sehingga polisi menetapkan status DPO terhadap MSA. Serangkaian upaya penangkapan MSA sejak ditetapkan sebagai tersangka selalu gagal karena dihalangi oleh pengikut MSA.

Baca juga: MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Berhasil Dijemput Paksa, Kini Dibawa ke Mapolda Jatim

Pada Kamis kemarin, tim polisi gabungan mengepung kompleks pesantren tempat tinggal MSA. Dia menyerahkan diri kepada polisi setelah polisi mengepung tempat tinggalnya lebih dari 15 jam.

MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com