SURABAYA, KOMPAS.com - MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan ditahan di rumah tahanan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.
Pada Jumat pagi rencananya akan dilakukan penyerahan tahap II berkas perkara dan tersangka oleh penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: 15 Jam Drama Penangkapan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes Jombang
Berkas perkara MSA, kata dia, sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Januari 2022 lalu.
Namun penyidik polisi baru dapat menyerahkan tersangka dan perkaranya pada hari ini karena tersangka tidak kooperatif.
Tersangka pencabulan itu dijemput paksa oleh ratusan aparat gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang.
Baca juga: Sopir yang Pernah Bawa Kabur Anak Kiai Jombang Juga Ditangkap
Polisi datang ke pesantren yang dipimpin ayahnya sejak Kamis (7/7/2022) pagi.
MSA yang yang menyandang status DPO atas kasus pencabulan itu disebut menyerahkan diri kepada petugas sekitar pukul 23.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.