Pada Jumat pagi rencananya akan dilakukan penyerahan tahap II berkas perkara dan tersangka oleh penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Jumat.
Berkas perkara MSA, kata dia, sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Januari 2022 lalu.
Namun penyidik polisi baru dapat menyerahkan tersangka dan perkaranya pada hari ini karena tersangka tidak kooperatif.
Tersangka pencabulan itu dijemput paksa oleh ratusan aparat gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang.
Polisi datang ke pesantren yang dipimpin ayahnya sejak Kamis (7/7/2022) pagi.
MSA yang yang menyandang status DPO atas kasus pencabulan itu disebut menyerahkan diri kepada petugas sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, setelah dijemput paksa, anak kiai yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah itu dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Nico menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan upaya jemput paksa dan mendatangkan ratusan personel kepolisian karena MSA tidak kooperatif dalam kasus tersebut.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/08/092552278/anak-kiai-jombang-yang-jadi-tersangka-pencabulan-ditahan-di-rutan-medaeng
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan