Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang 3 Bulan

Kompas.com - 30/06/2022, 17:35 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 3 bulan ke depan.

Semula, program yang dimulai sejak 1 April 2022 itu berakhir pada 30 Juni 2022.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui keterangan resmi, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Tersisa 3 Hari Lagi

Bukan hanya pemutihan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, program pemutihan itu juga untuk layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya.

"Ini upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik, semoga masyarakat tidak merasa terbebani untuk taat membayar pajak," terang Khofifah.

Baca juga: 1.952 Hunian Penyintas Semeru Siap Ditempati, Khofifah Janji Perkuat Ekonomi Warga

Program pemutihan tersebut menurutnya sangat efektif untuk menarik minat masyarakat dalam membayar pajak. Sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022, tercatat ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan.

Program pemutihan juga sukses menggaet penambahan objek pajak kendaraan bermotor berupa kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 wajib pajak yang memiliki potensi pajak sebesar Rp 22,79 miliar.

Hingga semester I 2022, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim mencapai Rp 3,12 triliun atau 48,78 persen dari target penerimaan akhir tahun sebesar Rp 6,40 triliun.

Penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 1,76 triliun, setara 62,52 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,82 triliun.

Sementara penerimaan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp 1,02 triliun, setara 48,11 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,12 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Bupati Lamongan Daftar ke Sejumlah Parpol supaya Bisa Maju Lagi di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com