Salin Artikel

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang 3 Bulan

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan atau penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 3 bulan ke depan.

Semula, program yang dimulai sejak 1 April 2022 itu berakhir pada 30 Juni 2022.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui keterangan resmi, Kamis (30/6/2022).

Bukan hanya pemutihan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, program pemutihan itu juga untuk layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya.

"Ini upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik, semoga masyarakat tidak merasa terbebani untuk taat membayar pajak," terang Khofifah.

Program pemutihan tersebut menurutnya sangat efektif untuk menarik minat masyarakat dalam membayar pajak. Sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022, tercatat ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan.

Program pemutihan juga sukses menggaet penambahan objek pajak kendaraan bermotor berupa kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 wajib pajak yang memiliki potensi pajak sebesar Rp 22,79 miliar.

Hingga semester I 2022, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim mencapai Rp 3,12 triliun atau 48,78 persen dari target penerimaan akhir tahun sebesar Rp 6,40 triliun.

Penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 1,76 triliun, setara 62,52 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,82 triliun.

Sementara penerimaan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp 1,02 triliun, setara 48,11 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,12 triliun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/30/173527878/program-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jatim-diperpanjang-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke