BATU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Batu menangkap dua orang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Keduanya bernama Budiono Iksan dan Panca Sambodo Suwardi.
Mereka ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Puluhan Unggas di Kota Batu Mati Mendadak, Peternak Trauma
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, terpidana Budiono Iksan ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Gondean, Kecamatan Gondean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sekitar pukul 12.06 WIB.
Budiono tersandung perkara tindak pidana korupsi rekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2002.
Saat melakukan perbuatannya, terpidana Budiono menjabat sebagai Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu.
Baca juga: Halte Tematik di Kota Batu Terlihat Kumuh, Ini Tanggapan Wakil Wali Kota Punjul Santoso
Terpidana Budiono telah turut serta melakukan suatu perbuatan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural tidak berdasarkan pada aturan yang berlaku sesuai PP Nomor 12 tahun 2002.
Surat Keputusan kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan Wali Kota Batu pada saat itu telah direkayasa.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Mahal, Pedagang di Kota Batu Kurangi Stok karena Pembeli Berkurang