TUBAN, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Resor Tuban menyekat mobilitas hewan ternak yang akan keluar-masuk wilayah Tuban, Jawa Timur, seriring merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban, AKBP Darman mengatakan, penyekatan mobilitas hewan ternak itu sebagai upaya mencegah penularan PMK pada hewan ternak di Kabupaten Tuban.
Upaya penyekatan dilakukan di beberapa titik lokasi pos perbatasan yang menjadi jalur pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Tuban.
Baca juga: Temuan 2 Bangkai Sapi di Sungai Sampang, Diduga Dibuang karena PMK, Pemilik Masih Dicari
Apalagi menjelang hari raya Idul Adha, kebutuhan hewan ternak untuk keperluan kurban akan lebih banyak, sehingga mobilitas hewan ternak akan lebih tinggi.
"Penyekatan sudah kita lakukan di empat titik di tempat kita. Empat titik itu yakni, di Kecamatan Widang, Bancar, Parengan dan Jatirogo," kata AKBP Darman, kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, selama penyekatan berlangsung petugas kepolisian sempat mendapatkan mobil pengangkut hewan ternak yang melintas masuk wilayah Kabupaten Tuban.
Pada saat diperiksa ternyata hewan ternak tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan hewan sehat, sehingga petugas terpaksa meminta mobil pengangkut kembali.
"Tempo hari kita temukan mobilitas hewan ternak sapi dari Rembang itu kita balikkan, lalu ada lagi dari Bali itu dilengkapi surat karantina dan surat keterangan hewan sehat, seharusnya demikian," ungkapnya.
Baca juga: Imbas Karantina untuk Pencegahan PMK, Harga Sapi Kurban di Perbatasan RI–Malaysia Naik Rp 2 Juta
Sementara, data terbaru dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten Tuban, Per Senin 13 Juni 2022 tercatat, total kasus komulatif hewan ternak sapi yang terjangkit virus PMK sebanyak 2919 ekor.
Kasus tersebut menyebar di 19 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, dengan rincian kondisi hewan sakit sebanyak 2537 ekor, mati 9 ekor, dan angka kesembuhan jumlahnya 373 ekor sapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.