Salin Artikel

Polisi Gerebek Penjual Miras Ilegal Berkedok Toko Jamu di Sumenep

SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 111 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah toko di Jalan Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Toko penjual miras ilegal tersebut berkedok sebagai toko jamu sebelum akhirnya digerebek polisi berdasarkan laporan dari warga.

"Pemilik (toko) pura-pura menjual jamu, padahal di dalam tokonya ada banyak minum keras yang juga dijual," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (13/6/2022).

Widiarti menjelaskan, kasus penjualan miras ilegal berkedok toko jamu itu bermula dari adanya laporan warga bahwa banyak ditemukan pemuda yang sering pesta mira di kawasan Jalan Raya Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Mendapati laporan itu, anggota Polres Sumenep mengintensifkan patroli di kawasan tersebut. Selanjutnya, pada Minggu (12/6/2022), polisi menemukan satu toko jamu yang diduga menjual miras ilegal tersebut.

Di hari yang sama, toko milik pria berinisial NT tersebut digerebek polisi dan didapati ratusan botol miras ada di dalam toko.

"Pemilik toko dan barang bukti kita amankan ke Polres Sumenep untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/13/141818378/polisi-gerebek-penjual-miras-ilegal-berkedok-toko-jamu-di-sumenep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke