SUMENEP, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan pada 2021.
Keempat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AF (34), JM (40), AH (40), dan HT (49).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Sumenep Simpan Sabu-sabu di Celana Dalam
Mereka diduga mencairkan dana BOP sebesar Rp 50 juta menggunakan dokumen palsu dengan mencatut nama lembaga Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
"Keempat tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Trimo menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dukumen tersebut terjadi pada 2021.
Saat itu, keempat tersangka bersama-sama melakukan dugaan pemalsuan dokumen demi mencairkan dana sebesar Rp 50 juta untuk kepentingan pribadi.
Keempat tersangka tersebut diduga sengaja mencatut nama Pondok Pesantren Annuqayah tanpa sepengetahuan pihak pesantren. Setelah uang BOP cair, uang tersebut diduga dibagi oleh para pelaku.
"Modusnya sama, yaitu untuk mengambil keuntungan secara pribadi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 266 ayat 5, pasal 55 ayat 1, dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan data atau dokumen dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Kasus PMK Meluas, Peternak dan Pengusaha Daging Sapi di Sumenep Terancam Gulung Tikar
Dalam waktu dekat, lanjut Trimo, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan.
"Sekarang para tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sunenep," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.