Selain itu pihaknya juga membuat standar operasional prosedur lalu lintas tata niaga ternak yang memberlakukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Jadi ternak-ternak yang mau dijual itu agar mempunyai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk mengetahui kondisi status kesehatan. Petugas yang ngecek," ungkapnya.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik Mobil INCAR di Kediri?
Tutik menambahkan, SKKH itu juga bertujuan untuk mengatur mobilitas ternak menjelang hari raya kurban.
Kepada para pengepul hewan kurban, dia berharap agar mereka melapor ke petugas Satgas Desa agar dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewannya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong para peternak untuk meningkatkan sanitasi kandang dan tidak mendatangkan sapi luar wilayah yang belum diketahui sejarah kesehatannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang