MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengamankan empat pasangan bukan suami istri dalam rumah kos di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/6/2022). Dari empat pasangan itu, satu di antaranya masih remaja dan berstatus pelajar.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP, dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandi menyatakan, empat pasangan itu diamankan karena tidak bisa memperlihatkan bukti sebagai pasangan suami istri sah.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Madiun, Sejumlah Pohon Tumbang
"Setelah kami lihat kartu tanda penduduknya (KTP) ternyata tidak satu alamat. Selain itu tidak dapat menunjukkan surat nikah,” kata Gamal saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Satpol PP mendapati salah satu dari empat pasangan itu berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Mereka adalah SS dan AF yang berasal dari Ponorogo.
“Katanya di sini mereka sementara ada kerjaan bisnis di Kota Madiun,” jelas Gamal.
Namun, Satpol PP tak percaya dengan alasan pasangan remaja itu. Satpol PP akan memanggil orangtua kedua remaja tersebut.
Selain dua remaja itu, petugas juga mengamankan pasangan DT (21) dan AA (24) warga Ngawi, S (45) dan A (46) dan YD (19) warga Kabupaten Madiun, YL (22), warga Ngawi dan V (22) warga Ponorogo.
Ketiga pasangan itu diamankan di tiga rumah kos di wilayah Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan.
Menurut Gamal keempat pasangan itu dituduh melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pelanggar lalu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan didata.
Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Penjual Es Batu Ditangkap di Sampang
Satpol PP dan Damkar Kota Madiun akan memanggil pemilik kos yang kedapatan memberikan fasilitas sewa kamar kepada empat pasangan tersebut.
Terhadap persoalan itu, Gamal meminta pemilik usaha kos di Kota Madiun selektif memilih calon penghuni kos. Jika perlu pemilik kos melaporkan ke RT, RW hingga pemerintahan kelurahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.