Senilai Rp 245 juta
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, ciu tersebut berasal dari seseorang asal Kota Solo yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Warga Solo tersebut mematok harga Rp 240.000 per dus yang berisi 12 botol ciu kepada SH dan SK yang masing-masing adalah warga Kecamatan Sutojayan dan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Selanjutnya, kata Momon, SH dan SK menjual kepada pedagang pengecer seharga Rp 300.000 per dus.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Produksi Miras Bening Jenis Ciu, Dikemas dalam Gelas Bergambar Kartun
"Jadi ciu ini harga dari pengirim di Solo hanya Rp 20.000 per botol berisi 1,5 liter itu kemudian dijual oleh pengecer di Blitar kepada konsumen Rp 50.000 hingga 60.000 per botol," jelas Momon.
Dengan harga jual di tingkat eceran tersebut, kata dia, satu dus berisi 12 botol ciu bernilai setidaknya Rp 600.000. Sehingga, total nilai ciu yang dibawa oleh SH dan SK setidaknya Rp 115.200.000.
"Kalau ditambah dengan hasil tangkapan di sembilan kecamatan, maka total nilainya bisa mencapai sekitar Rp 245 juta," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.