Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Blitar Kota Amankan 7.374 Liter Ciu Ilegal Selama Operasi Pekat Semeru

Kompas.com, 8 Juni 2022, 19:30 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota mengamankan sebanyak 4.916 botol minuman keras ilegal yang biasa disebut ciu atau arak jawa selama Operasi Pekat Semeru 2022 yang berlangsung sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022.

Ciu yang disita dari sembilan kecamatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota tersebut total volumenya mencapai 7.374 liter. Minuman keras sebanyak itu disita dari pengecer dan truk pengiriman.

"Dari peredaran miras ilegal yang orang sini sebut dengan nama arak jawa ini kita amankan juga 17 tersangka," kata Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono pada konferensi pers pemaparan hasil operasi, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi di Perdesaan Blitar, Tangkap Muncikari Berusia 80 Tahun

Dari pengecer, polisi menyita sebanyak 2.612 botol ciu dengan isi masing-masing 1,5 liter. Ciu itu disita dari 15 pengecer di sembilan kecamatan.

Sisanya, ciu itu disita dari truk pengangkut yang datang dari Solo, Jawa Tengah.

Argo mengatakan, terungkapnya pengiriman ciu dari Solo berawal dari gerak-gerik pengemudi sebuah truk berinisial SH (30).

Baca juga: Gudang Miras Berkedok Panti Pijat Digerebek, 7.000 Liter Ciu Diamankan

"Ketika truk sedang mengisi BBM di sebuah SPBU di Jalan Kenari, Kota Blitar, pada 28 Mei lalu, petugas melakukan pemeriksaan di dalam kabin dan ditemukan bong alat hisap sabu," ujarnya.

Hasil tes urine terhadap SH dan rekannya, SK (44), menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu.

Selanjutnya, kata Argo, polisi juga memeriksa muatan truk tersebut dan mendapati bak truk berisi penuh 192 dus masing-masing berisi 12 botol ciu. Sehingga, total truk tersebut membawa 2.304 botol atau 3.456 liter ciu.

Argo mengatakan, ciu yang banyak beredar di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar berasal dari Kota Solo yang biasa disebut sebagai "ciu bekonang".

Senilai Rp 245 juta

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, ciu tersebut berasal dari seseorang asal Kota Solo yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Warga Solo tersebut mematok harga Rp 240.000 per dus yang berisi 12 botol ciu kepada SH dan SK yang masing-masing adalah warga Kecamatan Sutojayan dan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, kata Momon, SH dan SK menjual kepada pedagang pengecer seharga Rp 300.000 per dus.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Produksi Miras Bening Jenis Ciu, Dikemas dalam Gelas Bergambar Kartun

"Jadi ciu ini harga dari pengirim di Solo hanya Rp 20.000 per botol berisi 1,5 liter itu kemudian dijual oleh pengecer di Blitar kepada konsumen Rp 50.000 hingga 60.000 per botol," jelas Momon.

Dengan harga jual di tingkat eceran tersebut, kata dia, satu dus berisi 12 botol ciu bernilai setidaknya Rp 600.000. Sehingga, total nilai ciu yang dibawa oleh SH dan SK setidaknya Rp 115.200.000.

"Kalau ditambah dengan hasil tangkapan di sembilan kecamatan, maka total nilainya bisa mencapai sekitar Rp 245 juta," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau