Salin Artikel

Polres Blitar Kota Amankan 7.374 Liter Ciu Ilegal Selama Operasi Pekat Semeru

BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota mengamankan sebanyak 4.916 botol minuman keras ilegal yang biasa disebut ciu atau arak jawa selama Operasi Pekat Semeru 2022 yang berlangsung sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022.

Ciu yang disita dari sembilan kecamatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota tersebut total volumenya mencapai 7.374 liter. Minuman keras sebanyak itu disita dari pengecer dan truk pengiriman.

"Dari peredaran miras ilegal yang orang sini sebut dengan nama arak jawa ini kita amankan juga 17 tersangka," kata Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono pada konferensi pers pemaparan hasil operasi, Rabu (8/6/2022).

Dari pengecer, polisi menyita sebanyak 2.612 botol ciu dengan isi masing-masing 1,5 liter. Ciu itu disita dari 15 pengecer di sembilan kecamatan.

Sisanya, ciu itu disita dari truk pengangkut yang datang dari Solo, Jawa Tengah.

Argo mengatakan, terungkapnya pengiriman ciu dari Solo berawal dari gerak-gerik pengemudi sebuah truk berinisial SH (30).

"Ketika truk sedang mengisi BBM di sebuah SPBU di Jalan Kenari, Kota Blitar, pada 28 Mei lalu, petugas melakukan pemeriksaan di dalam kabin dan ditemukan bong alat hisap sabu," ujarnya.

Hasil tes urine terhadap SH dan rekannya, SK (44), menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu.

Selanjutnya, kata Argo, polisi juga memeriksa muatan truk tersebut dan mendapati bak truk berisi penuh 192 dus masing-masing berisi 12 botol ciu. Sehingga, total truk tersebut membawa 2.304 botol atau 3.456 liter ciu.

Argo mengatakan, ciu yang banyak beredar di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar berasal dari Kota Solo yang biasa disebut sebagai "ciu bekonang".


Senilai Rp 245 juta

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, ciu tersebut berasal dari seseorang asal Kota Solo yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Warga Solo tersebut mematok harga Rp 240.000 per dus yang berisi 12 botol ciu kepada SH dan SK yang masing-masing adalah warga Kecamatan Sutojayan dan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, kata Momon, SH dan SK menjual kepada pedagang pengecer seharga Rp 300.000 per dus.

"Jadi ciu ini harga dari pengirim di Solo hanya Rp 20.000 per botol berisi 1,5 liter itu kemudian dijual oleh pengecer di Blitar kepada konsumen Rp 50.000 hingga 60.000 per botol," jelas Momon.

Dengan harga jual di tingkat eceran tersebut, kata dia, satu dus berisi 12 botol ciu bernilai setidaknya Rp 600.000. Sehingga, total nilai ciu yang dibawa oleh SH dan SK setidaknya Rp 115.200.000.

"Kalau ditambah dengan hasil tangkapan di sembilan kecamatan, maka total nilainya bisa mencapai sekitar Rp 245 juta," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/08/193055678/polres-blitar-kota-amankan-7374-liter-ciu-ilegal-selama-operasi-pekat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke