Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Pemindahan Pengungsi Semeru Jelang Kunjungan Wapres, Ini Penjelasan Dinsos Lumajang

Kompas.com - 03/06/2022, 19:27 WIB
Miftahul Huda,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


LUMAJANG, KOMPAS.com - Beredar surat disposisi dari Pemerintah Kabupatan Lumajang, Jawa Timur, terkait penutupan lokasi pengungsian warga atau para penyintas erupsi Gunung Semeru di Lapangan Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Muncul kabar bahwa surat itu sengaja dikeluarkan jelang kunjungan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ke Lumajang agar tidak ada lagi pengungsi yang terlihat di lapangan. 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Dewi Susiyanti membantah kabar tersebut.

"Tidak ada hubungannya dengan kunjungan wapres," ujar Dewi, Jumat (3/6/2022). 

Baca juga: Emil Dardak Targetkan Huntap Pengungsi Semeru Rampung 11 Juni

Dalam surat itu tertuang tiga poin instruksi. Pertama, menutup tempat pengungsian di lapangan Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kedua, kepala keluarga (KK) yang sudah terdaftar untuk menempati hunian sementara (huntara).

Ketiga, KK yang belum masuk SK Bupati Lumajang dilakukan verifikasi dan evaluasi kemudian ditampung di bekas Puskesmas Penanggal sehingga lapangan sudah bersih.

Menurutnya, surat itu dikeluarkan agar pengungsi yang sudah menerima kunci segera menempati rumah barunya di kompleks relokasi Desa Sumbermujur.

"Itu kondisinya supaya mereka segera menempati relokasi, karena banyak yang sudah terima kunci tapi tidak mau pindah," kata Dewi.

Baca juga: Wapres soal Hunian Tetap bagi Korban Erupsi Semeru: Jangan Dijual

Dewi menginginkan agar tidak ada lagi pengungsi di lapangan usai kunjung Wapres Ma'ruf pada 2 Juni lalu.

"Harusnya setelah kunjungan wapres tidak ada pengungsi lagi," jelasnya.

Meski begitu, Dewi mengatakan pihaknya tidak memaksa penyintas untuk pindah. Ia juga berjanji akan tetap memfasilitasi kebutuhan penyintas sampai berada di rumah barunya.

"Mereka tidak mau ya kita tidak memaksa, tapi kita tidak diam kita koordinasi, pemerintah punya kewajiban untuk tetap memfasilitasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com