MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Madiun menetapkan sopir bus Sugeng Rahayu berinisial SW (55) sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang mengakibatkan 19 penumpang luka-luka.
Sopir bus jurusan Solo-Surabaya yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan Madiun-Surabaya tepatnya di Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Terguling di Madiun Sebabkan 19 Penumpang Luka, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
“Hari ini kami tetapkan sopir bus berinisial SW (55) sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan bus yang mengakibatkan 19 penumpang luka-luka,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polres Madiun, Ipda Roni Susanto kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Roni mengatakan, tersangka SW dijerat pasal 310 ayat dua Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dipidana penjara paling lama satu tahun.
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tak menahan tersangka SW karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Polisi mewajibkan tersangka wajib lapor ke Polres Madiun.
“Untuk putusan hukuman bagi tersangka itu menjadi kewenangan hakim di pengadilan,” tutur Roni.
Tak hanya itu, polisi juga mengajukan pencabutan SIM milik tersangka SW. Sebelum mencabut SIM, polisi harus merampungkan pemeriksaan saksi dalam kasus kecelakaan itu.
Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Terguling di Madiun, Polisi: Tak Ada Korban Jiwa, 19 Penumpang Terluka
Polisi sedikit terkendala karena beberapa penumpang yang akan dijadikan saksi untuk penanganan kasus ini masih belum pulih.
“Masih ada beberapa penumpang yang belum siap diperiksa sebagai saksi karena masih dalam proses pengobatan,” kata Roni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.