Salin Artikel

Kecelakaan Tunggal Bus Sugeng Rahayu di Madiun, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Sopir bus jurusan Solo-Surabaya yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan Madiun-Surabaya tepatnya di Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

“Hari ini kami tetapkan sopir bus berinisial SW (55) sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan bus yang mengakibatkan 19 penumpang luka-luka,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polres Madiun, Ipda Roni Susanto kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Roni mengatakan, tersangka SW dijerat pasal 310 ayat dua Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dipidana penjara paling lama satu tahun.

Meski telah ditetapkan tersangka, polisi tak menahan tersangka SW karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Polisi mewajibkan tersangka wajib lapor ke Polres Madiun.

“Untuk putusan hukuman bagi tersangka itu menjadi kewenangan hakim di pengadilan,” tutur Roni.

Tak hanya itu, polisi juga mengajukan pencabutan SIM milik tersangka SW. Sebelum mencabut SIM, polisi harus merampungkan pemeriksaan saksi dalam kasus kecelakaan itu.

Polisi sedikit terkendala karena beberapa penumpang yang akan dijadikan saksi untuk penanganan kasus ini masih belum pulih.

“Masih ada beberapa penumpang yang belum siap diperiksa sebagai saksi karena masih dalam proses pengobatan,” kata Roni.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/03/170131878/kecelakaan-tunggal-bus-sugeng-rahayu-di-madiun-sopir-ditetapkan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke