Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Janda Jadi Kontroversi, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Kompas.com - 03/06/2022, 10:45 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Pertama, upaya preventif atau pencegahan agar pernikahan yang berlangsung di Banyuwangi semakin berkualitas, sehingga mengurangi angka perceraian.

Salah satunya dengan mengurangi pernikahan di bawah usia yang telah ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur usia minimal penduduk Indonesia boleh menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Menurutnya melanggar ketentuan itu akan memperbesar potensi gagalnya pernikahan. Selama tahun 2021, di Banyuwangi terdapat sekitar 1.000 dispensasi menikah di bawah usia standar.

"Karena memang banyak hasil penelitian menyatakan bahwa usia yang lebih dewasa dari usia yang ada di UU 1 tahun 1974, dianggap matang secara fisik, psikis dan ekonomi, untuk memasuki kehidupan pernikahan," kata Dwi melalui aplikasi pesan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Alas Purwo Banyuwangi, Pesona Lanskap Alam yang Berbalut Nuansa Mistis

Kedua, kesadaran kesetaraan hak pendidikan untuk laki-laki dan perempuan harus terus ditingkatkan, untuk mengurangi perempuan tanpa keterampilan.

Dan terakhir, penyusunan Raperda baru untuk melindungi dan memberdayakan seluruh perempuan di Banyuwangi, bagaimana pun status dan kondisinya.

Hal itu dia anggap lebih adil dan efisien, dibandingkan menyusun Raperda dan tim khusus penanganan janda tingkat kabupaten yang lebih boros sumber daya.

"Jika ingin mengatur tentang pemberdayaan perempuan, lebih baik (menyusun) Perda baru yang bisa meng-cover seluruh perempuan, apa pun statusnya," kata Dwi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com