Jika dalam konfirmasi itu pemilik betul-betul melakukan pelanggaran maka selanjutnya dilakukan penilangan dan dibebankan biaya denda tilang sesuai jenis pelanggaran.
Besaran denda tilang, menurut Cahyo, sesuai dengan aturan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kediri
"Bayarnya pakai Briva transfer via bank," lanjut Cahyo.
Jika dalam waktu lima hari pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, lanjut Cahyo, maka akan dilakukan blokir data kendaraan oleh Samsat.
"Blokir akan dicabut kalau denda tilang dibayar," ujarnya.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kediri
Perihal kemungkinan tidak sinkronnya antara data pelanggar lalu lintas dan data pemilik kendaraan, menurut Cahyo, akan diketahui dari proses konfirmasi tersebut.
"Pada intinya surat konfirmasi dikirim ke pemilik sesuai alamat di STNK," ujarnya.
Jika ternyata kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan, maka pemilik yang lama diwajibkan membuat surat pernyataan lapor jual.
Atas pernyataan itu nantinya denda tilang akan dibebankan pada pemilik yang baru saat mengurus surat kendaraan di Samsat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.