KEDIRI, KOMPAS.com- Tilang elektronik melalui mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) telah berlaku di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Jawa Timur sejak 1 Juni 2022.
Pelanggaran lalu lintas hingga sosok pelanggar bisa terdeteksi dengan kendaraan yang dilengkapi kamera resolusi tinggi yang terintegrasi dengan mesin canggih.
Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang baik.
Baca juga: Hari Pertama Beroperasi, Mobil INCAR di Kediri Rekam 94 Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Kediri Kota Inspektur Satu Polisi Cahyo Widodo menjelaskan, saat digunakan berpatroli, kendaraan akan otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas melalui kamera yang ada.
Tangkapan kamera itu lalu akan divalidasi dan verifikasi pemiliknya dengan mencocokkan data pelat nomor pada database registrasi dan identifikasi kendaraan.
"Pelanggar tersebut tidak langsung ditilang, melainkan dikonfirmasi terlebih dahulu," ujar Iptu Cahyo pada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Pria di Kediri Dihajar Warga Usai Menjambret, Ternyata Dompet yang Dicuri Berisi Rp 4.000
Dari database itu selanjutnya akan diterbitkan surat berisi dokumen konfirmasi yang ditujukan ke alamat pemilik kendaraan dengan pengiriman melalui kantor pos.
Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi itu bakal dimintai klarifikasi perihal data kendaraan dan pelanggarannya.
Klarifikasinya bisa dilakukan dengan menyecan kode barcode pada aplikasi SKRIP (skrining riwayat pengendara) yang bisa diunduh di Playstore maupun Appstore atau dengan datang langsung ke Satlantas bagian tilang.
Baca juga: Saat Kelurahan di Kediri Dilatih untuk Melek Statistik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.