Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik Mobil INCAR di Kediri?

Kompas.com - 03/06/2022, 06:31 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Tilang elektronik melalui mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) telah berlaku di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Jawa Timur sejak 1 Juni 2022.

Pelanggaran lalu lintas hingga sosok pelanggar bisa terdeteksi dengan kendaraan yang dilengkapi kamera resolusi tinggi yang terintegrasi dengan mesin canggih.

Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang baik.

Baca juga: Hari Pertama Beroperasi, Mobil INCAR di Kediri Rekam 94 Pelanggar Lalu Lintas

Cara kerja mobil INCAR 

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Kediri Kota Inspektur Satu Polisi Cahyo Widodo menjelaskan, saat digunakan berpatroli, kendaraan akan otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas melalui kamera yang ada.

Tangkapan kamera itu lalu akan divalidasi dan verifikasi pemiliknya dengan mencocokkan data pelat nomor pada database registrasi dan identifikasi kendaraan.

"Pelanggar tersebut tidak langsung ditilang, melainkan dikonfirmasi terlebih dahulu," ujar Iptu Cahyo pada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Pria di Kediri Dihajar Warga Usai Menjambret, Ternyata Dompet yang Dicuri Berisi Rp 4.000

Dari database itu selanjutnya akan diterbitkan surat berisi dokumen konfirmasi yang ditujukan ke alamat pemilik kendaraan dengan pengiriman melalui kantor pos.

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi itu bakal dimintai klarifikasi perihal data kendaraan dan pelanggarannya.

Klarifikasinya bisa dilakukan dengan menyecan kode barcode pada aplikasi SKRIP (skrining riwayat pengendara) yang bisa diunduh di Playstore maupun Appstore atau dengan datang langsung ke Satlantas bagian tilang.

Baca juga: Saat Kelurahan di Kediri Dilatih untuk Melek Statistik

Jika dalam konfirmasi itu pemilik betul-betul melakukan pelanggaran maka selanjutnya dilakukan penilangan dan dibebankan biaya denda tilang sesuai jenis pelanggaran.

Besaran denda tilang, menurut Cahyo, sesuai dengan aturan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kediri

"Bayarnya pakai Briva transfer via bank," lanjut Cahyo.

Jika dalam waktu lima hari pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, lanjut Cahyo, maka akan dilakukan blokir data kendaraan oleh Samsat.

"Blokir akan dicabut kalau denda tilang dibayar," ujarnya.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kediri

Bagaimana jika pelanggar lalu lintas bukan pemilik kendaraan?

Perihal kemungkinan tidak sinkronnya antara data pelanggar lalu lintas dan data pemilik kendaraan, menurut Cahyo, akan diketahui dari proses konfirmasi tersebut.

"Pada intinya surat konfirmasi dikirim ke pemilik sesuai alamat di STNK," ujarnya.

Jika ternyata kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan, maka pemilik yang lama diwajibkan membuat surat pernyataan lapor jual.

Atas pernyataan itu nantinya denda tilang akan dibebankan pada pemilik yang baru saat mengurus surat kendaraan di Samsat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com