KEDIRI, KOMPAS.com- Tilang elektronik melalui mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) telah berlaku di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Jawa Timur sejak 1 Juni 2022.
Pelanggaran lalu lintas hingga sosok pelanggar bisa terdeteksi dengan kendaraan yang dilengkapi kamera resolusi tinggi yang terintegrasi dengan mesin canggih.
Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang baik.
Baca juga: Hari Pertama Beroperasi, Mobil INCAR di Kediri Rekam 94 Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Kediri Kota Inspektur Satu Polisi Cahyo Widodo menjelaskan, saat digunakan berpatroli, kendaraan akan otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas melalui kamera yang ada.
Tangkapan kamera itu lalu akan divalidasi dan verifikasi pemiliknya dengan mencocokkan data pelat nomor pada database registrasi dan identifikasi kendaraan.
"Pelanggar tersebut tidak langsung ditilang, melainkan dikonfirmasi terlebih dahulu," ujar Iptu Cahyo pada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Pria di Kediri Dihajar Warga Usai Menjambret, Ternyata Dompet yang Dicuri Berisi Rp 4.000
Dari database itu selanjutnya akan diterbitkan surat berisi dokumen konfirmasi yang ditujukan ke alamat pemilik kendaraan dengan pengiriman melalui kantor pos.
Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi itu bakal dimintai klarifikasi perihal data kendaraan dan pelanggarannya.
Klarifikasinya bisa dilakukan dengan menyecan kode barcode pada aplikasi SKRIP (skrining riwayat pengendara) yang bisa diunduh di Playstore maupun Appstore atau dengan datang langsung ke Satlantas bagian tilang.
Baca juga: Saat Kelurahan di Kediri Dilatih untuk Melek Statistik
Jika dalam konfirmasi itu pemilik betul-betul melakukan pelanggaran maka selanjutnya dilakukan penilangan dan dibebankan biaya denda tilang sesuai jenis pelanggaran.
Besaran denda tilang, menurut Cahyo, sesuai dengan aturan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kediri
"Bayarnya pakai Briva transfer via bank," lanjut Cahyo.
Jika dalam waktu lima hari pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, lanjut Cahyo, maka akan dilakukan blokir data kendaraan oleh Samsat.
"Blokir akan dicabut kalau denda tilang dibayar," ujarnya.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kediri
Perihal kemungkinan tidak sinkronnya antara data pelanggar lalu lintas dan data pemilik kendaraan, menurut Cahyo, akan diketahui dari proses konfirmasi tersebut.
"Pada intinya surat konfirmasi dikirim ke pemilik sesuai alamat di STNK," ujarnya.
Jika ternyata kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan, maka pemilik yang lama diwajibkan membuat surat pernyataan lapor jual.
Atas pernyataan itu nantinya denda tilang akan dibebankan pada pemilik yang baru saat mengurus surat kendaraan di Samsat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.