Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik Mobil INCAR di Kediri?

Kompas.com - 03/06/2022, 06:31 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Tilang elektronik melalui mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) telah berlaku di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Jawa Timur sejak 1 Juni 2022.

Pelanggaran lalu lintas hingga sosok pelanggar bisa terdeteksi dengan kendaraan yang dilengkapi kamera resolusi tinggi yang terintegrasi dengan mesin canggih.

Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang baik.

Baca juga: Hari Pertama Beroperasi, Mobil INCAR di Kediri Rekam 94 Pelanggar Lalu Lintas

Cara kerja mobil INCAR 

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Kediri Kota Inspektur Satu Polisi Cahyo Widodo menjelaskan, saat digunakan berpatroli, kendaraan akan otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas melalui kamera yang ada.

Tangkapan kamera itu lalu akan divalidasi dan verifikasi pemiliknya dengan mencocokkan data pelat nomor pada database registrasi dan identifikasi kendaraan.

"Pelanggar tersebut tidak langsung ditilang, melainkan dikonfirmasi terlebih dahulu," ujar Iptu Cahyo pada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Pria di Kediri Dihajar Warga Usai Menjambret, Ternyata Dompet yang Dicuri Berisi Rp 4.000

Dari database itu selanjutnya akan diterbitkan surat berisi dokumen konfirmasi yang ditujukan ke alamat pemilik kendaraan dengan pengiriman melalui kantor pos.

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi itu bakal dimintai klarifikasi perihal data kendaraan dan pelanggarannya.

Klarifikasinya bisa dilakukan dengan menyecan kode barcode pada aplikasi SKRIP (skrining riwayat pengendara) yang bisa diunduh di Playstore maupun Appstore atau dengan datang langsung ke Satlantas bagian tilang.

Baca juga: Saat Kelurahan di Kediri Dilatih untuk Melek Statistik

Jika dalam konfirmasi itu pemilik betul-betul melakukan pelanggaran maka selanjutnya dilakukan penilangan dan dibebankan biaya denda tilang sesuai jenis pelanggaran.

Besaran denda tilang, menurut Cahyo, sesuai dengan aturan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kediri

"Bayarnya pakai Briva transfer via bank," lanjut Cahyo.

Jika dalam waktu lima hari pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, lanjut Cahyo, maka akan dilakukan blokir data kendaraan oleh Samsat.

"Blokir akan dicabut kalau denda tilang dibayar," ujarnya.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kediri

Bagaimana jika pelanggar lalu lintas bukan pemilik kendaraan?

Perihal kemungkinan tidak sinkronnya antara data pelanggar lalu lintas dan data pemilik kendaraan, menurut Cahyo, akan diketahui dari proses konfirmasi tersebut.

"Pada intinya surat konfirmasi dikirim ke pemilik sesuai alamat di STNK," ujarnya.

Jika ternyata kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan, maka pemilik yang lama diwajibkan membuat surat pernyataan lapor jual.

Atas pernyataan itu nantinya denda tilang akan dibebankan pada pemilik yang baru saat mengurus surat kendaraan di Samsat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kornas PeTiga Jatim, Kader PPP yang Siap Disanksi karena Dukung Prabowo-Gibran

Kornas PeTiga Jatim, Kader PPP yang Siap Disanksi karena Dukung Prabowo-Gibran

Surabaya
Kesaksian Mantan Wabup Blitar soal Pesawar Pelita Air yang Sempat Batal Terbang karena Candaan Bom

Kesaksian Mantan Wabup Blitar soal Pesawar Pelita Air yang Sempat Batal Terbang karena Candaan Bom

Surabaya
Alasan Pelaku Jual Hasil Rampokan di Jawa Tengah Usai Bunuh Pria di Gresik

Alasan Pelaku Jual Hasil Rampokan di Jawa Tengah Usai Bunuh Pria di Gresik

Surabaya
Pengakuan Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Pengakuan Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Surabaya
Usut Kematian Mahasiswa Asal Taput, Polresta Denpasar Periksa Pacar Korban di Jakarta

Usut Kematian Mahasiswa Asal Taput, Polresta Denpasar Periksa Pacar Korban di Jakarta

Surabaya
Berawal dari Karyawan Masak Air, Toko Oli dan Bengkel Mobil di Magetan Terbakar

Berawal dari Karyawan Masak Air, Toko Oli dan Bengkel Mobil di Magetan Terbakar

Surabaya
7 dari 8 RPH di Lumajang Belum Bersertifikat Halal

7 dari 8 RPH di Lumajang Belum Bersertifikat Halal

Surabaya
Ketum PSI Kaesang Pangarep Ngacir Ditanya soal Pernyataan Ade Armando

Ketum PSI Kaesang Pangarep Ngacir Ditanya soal Pernyataan Ade Armando

Surabaya
Merasa Diintimidasi, Butet: Aku Kehilangan Kemerdekaan

Merasa Diintimidasi, Butet: Aku Kehilangan Kemerdekaan

Surabaya
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta Terlambat Terbang

Penumpang Bercanda Bawa Bom, Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta Terlambat Terbang

Surabaya
KPU Kota Batu Minta Pemkot Batu Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Ribuan Petugas KPPS

KPU Kota Batu Minta Pemkot Batu Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Ribuan Petugas KPPS

Surabaya
Seorang Pelajar Perempuan di Trenggalek Tewas dalam Kecelakaan Motor Vs Truk Box

Seorang Pelajar Perempuan di Trenggalek Tewas dalam Kecelakaan Motor Vs Truk Box

Surabaya
Butet Jelaskan Intimidasi Saat Gelar Pertunjukan di Taman Ismail Marzuki

Butet Jelaskan Intimidasi Saat Gelar Pertunjukan di Taman Ismail Marzuki

Surabaya
Sempat Pamit kepada Istri Hendak ke Sawah, Pria di Lamongan Justru Tewas Kesetrum

Sempat Pamit kepada Istri Hendak ke Sawah, Pria di Lamongan Justru Tewas Kesetrum

Surabaya
Mafia Tanah di Surabaya Ditangkap, Tipu 350 Orang dengan Modus Jual Rumah

Mafia Tanah di Surabaya Ditangkap, Tipu 350 Orang dengan Modus Jual Rumah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com