PROBOLINGGO, KOMPAS.com- Setelah mengetahui rumah kontrakan yang ditempatinya adalah salah satu aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Nur Lela warga asal Kota Bengkulu, kaget.
Pasalnya, sudah tiga tahun menempati rumah kontrakan tersebut, baru sekarang Nur Lela mengetahui pemilik aslinya.
Rumah kontrakan itu terletak di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita. Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," terang Nur Lela, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dalam OTT di Surabaya
Nur Lela mengaku mengontrak rumah tersebut sejak sekitar tiga tahun lalu atas saran temannya. Selama ini dia merasa nyaman tinggal di kontrakan tersebut.
Penyitaan itu pun dibenarkan oleh Sekretaris Desa Sumberlele, Andi Lukman.
"Tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, dan KPK RI. Mereka membawa surat atas nama terpidana juga," kata dia.
KPK RI menyita rumah tersebut karena kasus pencucian uang yang melibatkan Tantri dan Hasan.
Petugas KPK didampingi polisi menyita rumah tersebut Jumat (18/2/2022) dengan memasang papan bertuliskan "Rumah Ini Telah Disita KPK RI" di tembok depan rumah.
Baca juga: Viral, Video Keributan Saat Penghitungan Suara di Pilkades Probolinggo, Ini Kata Kapolres
Selain di Desa Sumber Lele, KPK juga mulai melakukan penyitaan di sejumlah titik, yakni tanah bangunan di Mayangan, Kota Probolinggo dan tiga bidang tanah di Karangren, Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Total aset senilai Rp 7 miliar.
Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.