Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Disdikbud Terjerat Korupsi, Wali Kota Probolinggo Tunjuk Staf Ahli Sebagai Plt

Kompas.com - 02/06/2022, 15:38 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Maskur yang ditahan kejaksaan karena terjerat kasus dugaan korupsi diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan yang sama juga diberikan kepada PPTK Disdikbud Kota Probolinggo Basori yang ditahan bersama Maskur.

Baca juga: 8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang di Probolinggo Ditangkap di 2 Warung

"Maskur dan Basori diberhentikan sementara sebagai ASN. Karena kasusnya termasuk pelanggaran berat. Kita ikuti proses hukumnya dan menggunakan azaz praduga tak bersalah," kata Hadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2022).

Hadi memastikan, hak-hak Maskur sebagai ASN tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Meski gaji yang diterima sudah tidak penuh lagi.

Sejak Maskur ditahan, Hadi langsung menunjuk Staf Ahli Wali Kota Wawan S, sebagai Plt Kadisdikbud. Sehingga, pelayanan dan program Disdikbud Kota Probolinggo tetap berjalan.

"Sudah saya tunjuk Staf Ahli Wawan sebagai Plt. Dia yang memimpin Disdikbud sambil menunggu proses hukum Maskur," jelas Hadi.

Kasus Maskur ini di luar dugaan Hadi. Kasus korupsi pada Dinas Pendidikan ini yang pertama terjadi sejak dirinya menjadi Wali Kota Probolinggo pada 2019.

Namun, kata Hadi, sudah ada tiga kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, yang tersandung kasus korupsi. Dua kasus sebelumnya terjadi pada periode sebelum Hadi.

"Saya prihatin. Ini ketiga kalinya Kadisdikbud di Kota Probolinggo tersandung kasus hukum. Saya harap ini tidak terjadi lagi. Dan menjadi pelajaran bagi kita semua," ungkap Hadi.

Pemberhentian Maskur dan Basori sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 3/tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara. Disebutkan bahwa, tahapan awal untuk PNS aktif yang ditahan oleh aparat penegak hukum (APH) yaitu, pemberhentian sementara sebagai PNS atau ASN.

Maskur masih berhak menerima 75 persen dari gajinya. Karena, ia termasuk kategori batas usia pensiun (BUP). Jika tidak masuk kategori BUP atau usia di bawah 58 tahun, maka hak gaji yang diterima sebesar 50 persen.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Maskur, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Janjian Bertemu Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara

Maskur yang akan pensiun pada Agustus mendatang ditahan dan dititpkan di Lapas Kelas II B Kota Probolinggo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono mengatakan, Maskur terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020, tepatnya pada LKS dan modul. Dari kasus itu, negara mengalami kerugian Rp 974.915.919.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com