"Mereka bersama-sama sehingga keluarlah emas tersebut tanpa prosedur, jadi seolah-olah sudah lunas. Emasnya itu dikumpulkan QA dari masyarakat, kemudian digadaikan tapi uangnya masuk ke dia, seolah-olah investasi bisnis," tutur dia.
"Karena masyarakat sudah curiga bahwa bisnis tidak ada, kemudian ditagih emasnya dengan kepala unit mengeluarkan tanpa pelunasan," tambah Hamdan.
Baca juga: Korupsi Six Roll Mill, Mantan Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Di mana Kejari Gresik menyatakan, masih akan melakukan pengembangan kasus, lantaran diyakini masih banyak korban yang belum melapor.
Sementara kuasa hukum QA, Mohammad Dilla dan Mohammad Halil menyatakan, bakal melakukan upaya hukum pembelaan terhadap kliennya. Termasuk, upaya penangguhan penahanan terhadap QA.
"Yang jelas kami akan upayakan, pembelaan terhadap klien kami. Sementara rencana seperti itu (penangguhan penahanan), akan kami rundingkan lagi dengan ketua tim yang kebetulan tidak bisa datang ke sini pada hari ini," kata Mohammad Dilla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.