Salin Artikel

Korupsi di Pegadaian Tambak Bawean, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka, Salah Satunya Mantan Pimpinan

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka kasus tindak korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Satu orang tersangka di antaranya, mantan kepala UPC Pegadaian tersebut.

Kepala Kejari Gresik, Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial BT (48) mantan Kepala UPC Pegadaian Tambak.

Satu lainnya adalah nasabah berinisial QA (40) berjenis kelamin perempuan, yang dikabarkan berprofesi sebagai dokter.

"Hari ini tim penyidik di Kejaksaan Negeri Gresik, setelah gelar perkara dan dua alat bukti yang kita miliki, sepakat menetapkan tersangka berinisial QA dan BT. Masing-masing memiliki peranan, BT selaku mantan kepala unit di Pegadaian Tambak Bawean dan QA ini swasta," ujar Hamdan, kepada awak media di gedung Kejari Gresik, Selasa (31/5/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya lebih dulu dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 13.30 WIB.

BT dan QA kemudian dibawa keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 19.39 WIB, menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

"BT selaku kepala unit mengeluarkan emas tanpa melalui prosedur. Berdasarkan keterangan ahli yang kita peroleh, dalam hal ini kerugian negara kurang lebih Rp 3,5 miliar," ucap Hamdan.

Hamdan menjelaskan, sebelum menetapkan BT dan QA tersangka, pihaknya sudah memeriksa 20 saksi. Mereka adalah korban nasabah maupun para pegawai di UPC Pegadaian Tambak Bawean.

Adapun modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya yakni, bekerja sama investasi dalam menampung emas milik nasabah lain, yang kemudian dijadikan agunan untuk meminjam uang dari UPC Pegadaian Tambak.

Namun setelah pinjaman uang lunas, emas tidak dikembalikan kepada nasabah.

Para nasabah yang resah kemudian mengadukan persoalan kepada BT yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPC Pegadaian Tambak.

Hingga akhirnya emas mereka dikembalikan, namun tanpa melalui prosedur yang benar.

Di satu sisi, ternyata pinjaman nasabah banyak yang tercatat belum lunas, karena tidak dilakukan pembayaran.

Setelah dilakukan audit, diketahui ada kerugian yang dialami UPC Pegadaian Tambak Bawean hingga Rp 3,5 miliar.

"Mereka bersama-sama sehingga keluarlah emas tersebut tanpa prosedur, jadi seolah-olah sudah lunas. Emasnya itu dikumpulkan QA dari masyarakat, kemudian digadaikan tapi uangnya masuk ke dia, seolah-olah investasi bisnis," tutur dia.

"Karena masyarakat sudah curiga bahwa bisnis tidak ada, kemudian ditagih emasnya dengan kepala unit mengeluarkan tanpa pelunasan," tambah Hamdan.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Di mana Kejari Gresik menyatakan, masih akan melakukan pengembangan kasus, lantaran diyakini masih banyak korban yang belum melapor.

Sementara kuasa hukum QA, Mohammad Dilla dan Mohammad Halil menyatakan, bakal melakukan upaya hukum pembelaan terhadap kliennya. Termasuk, upaya penangguhan penahanan terhadap QA.

"Yang jelas kami akan upayakan, pembelaan terhadap klien kami. Sementara rencana seperti itu (penangguhan penahanan), akan kami rundingkan lagi dengan ketua tim yang kebetulan tidak bisa datang ke sini pada hari ini," kata Mohammad Dilla.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/01/063103078/korupsi-di-pegadaian-tambak-bawean-kejari-gresik-tetapkan-2-tersangka-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke