Salin Artikel

Korupsi di Pegadaian Tambak Bawean, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka, Salah Satunya Mantan Pimpinan

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka kasus tindak korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Satu orang tersangka di antaranya, mantan kepala UPC Pegadaian tersebut.

Kepala Kejari Gresik, Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial BT (48) mantan Kepala UPC Pegadaian Tambak.

Satu lainnya adalah nasabah berinisial QA (40) berjenis kelamin perempuan, yang dikabarkan berprofesi sebagai dokter.

"Hari ini tim penyidik di Kejaksaan Negeri Gresik, setelah gelar perkara dan dua alat bukti yang kita miliki, sepakat menetapkan tersangka berinisial QA dan BT. Masing-masing memiliki peranan, BT selaku mantan kepala unit di Pegadaian Tambak Bawean dan QA ini swasta," ujar Hamdan, kepada awak media di gedung Kejari Gresik, Selasa (31/5/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya lebih dulu dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pukul 13.30 WIB.

BT dan QA kemudian dibawa keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 19.39 WIB, menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

"BT selaku kepala unit mengeluarkan emas tanpa melalui prosedur. Berdasarkan keterangan ahli yang kita peroleh, dalam hal ini kerugian negara kurang lebih Rp 3,5 miliar," ucap Hamdan.

Hamdan menjelaskan, sebelum menetapkan BT dan QA tersangka, pihaknya sudah memeriksa 20 saksi. Mereka adalah korban nasabah maupun para pegawai di UPC Pegadaian Tambak Bawean.

Adapun modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya yakni, bekerja sama investasi dalam menampung emas milik nasabah lain, yang kemudian dijadikan agunan untuk meminjam uang dari UPC Pegadaian Tambak.

Namun setelah pinjaman uang lunas, emas tidak dikembalikan kepada nasabah.

Para nasabah yang resah kemudian mengadukan persoalan kepada BT yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPC Pegadaian Tambak.

Hingga akhirnya emas mereka dikembalikan, namun tanpa melalui prosedur yang benar.

Di satu sisi, ternyata pinjaman nasabah banyak yang tercatat belum lunas, karena tidak dilakukan pembayaran.

Setelah dilakukan audit, diketahui ada kerugian yang dialami UPC Pegadaian Tambak Bawean hingga Rp 3,5 miliar.

"Mereka bersama-sama sehingga keluarlah emas tersebut tanpa prosedur, jadi seolah-olah sudah lunas. Emasnya itu dikumpulkan QA dari masyarakat, kemudian digadaikan tapi uangnya masuk ke dia, seolah-olah investasi bisnis," tutur dia.

"Karena masyarakat sudah curiga bahwa bisnis tidak ada, kemudian ditagih emasnya dengan kepala unit mengeluarkan tanpa pelunasan," tambah Hamdan.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Di mana Kejari Gresik menyatakan, masih akan melakukan pengembangan kasus, lantaran diyakini masih banyak korban yang belum melapor.

Sementara kuasa hukum QA, Mohammad Dilla dan Mohammad Halil menyatakan, bakal melakukan upaya hukum pembelaan terhadap kliennya. Termasuk, upaya penangguhan penahanan terhadap QA.

"Yang jelas kami akan upayakan, pembelaan terhadap klien kami. Sementara rencana seperti itu (penangguhan penahanan), akan kami rundingkan lagi dengan ketua tim yang kebetulan tidak bisa datang ke sini pada hari ini," kata Mohammad Dilla.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/01/063103078/korupsi-di-pegadaian-tambak-bawean-kejari-gresik-tetapkan-2-tersangka-salah

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com