SURABAYA, KOMPAS.com - Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/5/2022).
Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan "Six Roll Mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016 senilai Rp 15 miliar.
Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Marper Pandiangan, Senin.
Baca juga: Mantan Kadis hingga Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Lahan SPA Sampah
Budi divonis dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta.
Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita.
"Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkapnya.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, kata dia, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang," terangnya.
Baca juga: 6 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Proyek Sekolah di Aru Akhirnya Ditangkap
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama masa persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim.
"Masih pikir-pikir ketua," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Arif Hendrawan sebagai tersangka.
Arif adalah Direktur PT Wahyu Daya Mandiri pihak ketiga pemenang lelang pengadaan dan pemasangan "Six Roll Mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016.
Keduanya disebut bersekongkol menyepakati pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dilakukan oleh Arif Hendrawan walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Baca juga: Negara Dirugikan Rp 61 Miliar, Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Minut
Arif Hendrawan diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.
Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan kedua tersangka yaitu senilai Rp 79 miliar.
Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.