JEMBER, KOMPAS.com - MMR, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap oleh anggota Polres Jember pada Senin (23/5/22).
Sebab pria tersebut membuat kerajinan menggunakan bahan dari satwa liar yang dilindungi.
Seperti kulit macan tutul serta perhiasan yang terbuat dari satwa kijang.
Baca juga: Warga Jember Demo Tolak Lapangan Sepak Bola Akan Dijadikan Kantor BPN
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, MMR berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim penyidik Satreskrim.
Saat itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya beberapa satwa liar dilindungi yang telah dijadikan kerajinan hingga perhiasan.
“Kami mendapatkan beberapa satwa liar dilindungi yang sudah dijadikan kerajinan tangan,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Pria di Jember Tega Tusuk Istrinya karena Ditolak Saat Ajak Rujuk, Begini Kronologinya
Beberapa kerajinan tersebut seperti kaki hewan kijang.
Kemudian satu lembar kulit macan tutul hitam, satu lembar kulit macan tutul coklat kuning.
Selain itu, ada empat lembar kulit kijang, juga beberapa jenis kulit macan yang dijadikan aksesoris seperti tas dan sabuk.
Baca juga: Mengaku Pejabat Inspektorat Jember, Pria Ini Tipu Warga yang Punya Masalah