JEMBER, KOMPAS.COM - Unit Reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, menangkap MHL (40), warga Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022).
MHL ditangkap setelah diduga menusuk istrinya. Aksi itu dilakukan MHL karena sang istri menolak untuk rujuk setelah pisah ranjang selama dua bulan terakhir.
Baca juga: Mengaku Pejabat Inspektorat Jember, Pria Ini Tipu Warga yang Punya Masalah
Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono menjelaskan, pasangan suami istri itu memiliki masalah sehingga terpaksa pisah ranjang selama dua bulan terakhir.
Pada Selasa (17/5/2022), MHL pulang ke rumahnya untuk menemui sang istri. MHL hendak mengajak istrinya untuk rujuk dan memperbaiki rumah tangganya.
Namun, sang istri menolak ajakan itu. MHL yan tak terima langsung emosi.
“Dia marah dan langsung mengambil pisau dapur yang terselip di dinding bambu rumahnya,” kata Istiono kepada Kompas.com via telepon, Jumat (20/5/2022).
MHL lalu mengarahkan pisau itu kepada istrinya. Korban pun berusaha menangkis. Namun, MHL terus melayangkan pisau itu hingga akhirnya melukai perut dan pipi istrinya.
“Korban berteriak minta tolong dan pelaku melarikan diri,” terang dia.
Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah melakukan perbuatan itu, MHL kabur selama dua hari.
Pelaku kemudian ditangkap polisi di Kecamatan Jelbuk.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.