Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadikan Satwa Dilindungi sebagai Kerajinan dan Perhiasan, Perajin Asal Jember Ditangkap

Kompas.com - 25/05/2022, 19:02 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - MMR, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap oleh anggota Polres Jember pada Senin (23/5/22).

Sebab pria tersebut membuat kerajinan menggunakan bahan dari satwa liar yang dilindungi.

Seperti kulit macan tutul serta perhiasan yang terbuat dari satwa kijang.

Baca juga: Warga Jember Demo Tolak Lapangan Sepak Bola Akan Dijadikan Kantor BPN

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, MMR berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim penyidik Satreskrim.

Saat itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya beberapa satwa liar dilindungi yang telah dijadikan kerajinan hingga perhiasan.

“Kami mendapatkan beberapa satwa liar dilindungi yang sudah dijadikan kerajinan tangan,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Pria di Jember Tega Tusuk Istrinya karena Ditolak Saat Ajak Rujuk, Begini Kronologinya

Beberapa kerajinan tersebut seperti kaki hewan kijang.

Kemudian satu lembar kulit macan tutul hitam, satu lembar kulit macan tutul coklat kuning.

Selain itu, ada empat lembar kulit kijang, juga beberapa jenis kulit macan yang dijadikan aksesoris seperti tas dan sabuk.

Baca juga: Mengaku Pejabat Inspektorat Jember, Pria Ini Tipu Warga yang Punya Masalah

Dia mendapatkan informasi bahwa satwa berasal dari wilayah kepulauan Sumatera serta daerah lain.

Pihaknya masih mendalami semua alat bukti yang ada serta penyidik masih bekerja untuk menemukan pelaku yang lain.

Hery mengaku pemasok bahan dari satwa liar itu masih dalam proses pengejaran.

Baca juga: Pemuda di Jember Dikeroyok gara-gara Tawarkan Tumpangan kepada Perempuan

MMR mengolah dan memproduksi bahan dari hewan-hewan tersebut untuk dijadikan aksesoris lalu diperjualbelikan. Barang itu dipasarkaan melaui online, yakni Facebook.

“Sudah ada beberapa indikasi barang yang terjual,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, pelaku MMR terancam dijerat dengan pasal 40 ayat (2) untuk pasal 21 ayat (2) UU RI No (5) 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara denda maksimal Rp 100.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com