Dia mendapatkan informasi bahwa satwa berasal dari wilayah kepulauan Sumatera serta daerah lain.
Pihaknya masih mendalami semua alat bukti yang ada serta penyidik masih bekerja untuk menemukan pelaku yang lain.
Hery mengaku pemasok bahan dari satwa liar itu masih dalam proses pengejaran.
Baca juga: Pemuda di Jember Dikeroyok gara-gara Tawarkan Tumpangan kepada Perempuan
MMR mengolah dan memproduksi bahan dari hewan-hewan tersebut untuk dijadikan aksesoris lalu diperjualbelikan. Barang itu dipasarkaan melaui online, yakni Facebook.
“Sudah ada beberapa indikasi barang yang terjual,” tutur dia.
Akibat perbuatannya, pelaku MMR terancam dijerat dengan pasal 40 ayat (2) untuk pasal 21 ayat (2) UU RI No (5) 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara denda maksimal Rp 100.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.