Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Jual Minyak Goreng Murah, Seorang IRT di Ponorogo Tipu Ratusan Orang

Kompas.com - 25/05/2022, 18:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menangkap seorang wanita berinisial ED (30), warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Yogyakarta setelah dilaporkan menipu ratusan warga terkait pembelian minyak goreng murah.

“Modusnya tersangka menawarkan sembako (minyak goreng) dengan harga murah sehingga para korban tertarik dan melakukan transaksi dengan tersangka, baik secara online ataupun tatap muka," kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sanaka, Rabu (25/5/2022).

Tak hanya warga Ponorogo, korban penipuan juga berasal dari Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan hingga Kabupaten Malang. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menawarkan harga minyak goreng di bawah harga grosir. Sementara proses pembayarannya harus lunas di awal.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO Diabut, Minyak Goreng di Lhokseumawe Melimpah tetapi Tetap Mahal

Menurut Guling, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2021. Warga yang menjadi korban pun mencapai ratusan orang. 

"Setelah dibayar, tersangka menjanjikan barang pesanan akan datang satu hingga dua minggu kemudian," kata Guling.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Karawang Masih Tahap Penyesuaian HET

Para korban baru menyadari telah tertipu lantaran setelah dua minggu barang yang dipesan tak kunjung dikirim. Rata-rata, setiap korban tertipu antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

ED lantas kabur dan bersembunyi di Yogyakarta. Ia membawa lari uang senilai miliaran rupiah yang diberikan para korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berdasarkan keterangannya kepada polisi, ED mengaku menerima uang pembelian hingga Rp 4 miliar dengan jumlah pelanggan sekitar 200 orang. Dari jumlah itu, tersisa Rp 1 miliar yang belum dikembalikan kepada 30 warga.

Warga lalu melapor kepada polisi. Atas laporan itu, ED akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Ponorogo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com