LUMAJANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang menuntut terdakwa penendangan sesajen di lereng Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
"Terdakwa Hadfana sudah dibacakan tuntutan tujuh bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan dipotong masa tahanan yang dibuktikan dengan pasal 45A ayat (2) UU ITE," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio di kantornya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Pemkab Lumajang 4 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK, Bupati: Ini Kewajiban
Sidang lanjutan kasus penendangan sesajen dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar secara daring sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pleidoi pembelaan. Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta majelis hakim meringankan hukumannya.
Mirzantio menjelaskan, tuntutan yang diberikan cukup ringan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman.
Selain itu, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga telah bertemu dengan pelapor untuk berdamai.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Terdakwa sebelum persidangan telah melakukan perdamaian terhadap pelapor yang dirugikan," tambahnya.
Sidang lanjutan terkait kasus penendangan sesajen itu akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim.
Hadfana ditangkap polisi usai video penendangan sesajen di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur viral di media sosial.
Baca juga: 22 Calon Jemaah Haji Asal Lumajang Tak Lunasi Biaya, Kuota Digantikan Jemaah Cadangan
Aksi itu dikecam banyak pihak karena dianggap tidak menghormati kepercayaan orang lain.
Belakangan, Hadfana mengaku aksi itu bukan untuk konsumsi publik. Video itu dibuat sebagai materi diskusi untuk kelompok pengajiannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.