Salin Artikel

Terdakwa Penendangan Sesajen di Lereng Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara

"Terdakwa Hadfana sudah dibacakan tuntutan tujuh bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan dipotong masa tahanan yang dibuktikan dengan pasal 45A ayat (2) UU ITE," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio di kantornya, Selasa (24/5/2022).

Sidang lanjutan kasus penendangan sesajen dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar secara daring sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pleidoi pembelaan. Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

Mirzantio menjelaskan, tuntutan yang diberikan cukup ringan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

Selain itu, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga telah bertemu dengan pelapor untuk berdamai.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Terdakwa sebelum persidangan telah melakukan perdamaian terhadap pelapor yang dirugikan," tambahnya.

Sidang lanjutan terkait kasus penendangan sesajen itu akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hukuman oleh majelis hakim.

Hadfana ditangkap polisi usai video penendangan sesajen di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur viral di media sosial.

Aksi itu dikecam banyak pihak karena dianggap tidak menghormati kepercayaan orang lain.

Belakangan, Hadfana mengaku aksi itu bukan untuk konsumsi publik. Video itu dibuat sebagai materi diskusi untuk kelompok pengajiannya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/24/143828978/terdakwa-penendangan-sesajen-di-lereng-semeru-dituntut-7-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke