GRESIK, KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur berinisial AFE (12), menjadi korban pencabulan pria berinisial CE di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.
Pelaku mencabuli korban hingga tujuh kali, dalam rentang Agustus hingga September 2021.
Baca juga: 11 Calon Jemaah Haji Asal Gresik Pilih Mengundurkan Diri, Ini Alasan Mereka...
Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh keluarga kepada pihak kepolisian pada 4 Januari 2022.
Pelaku juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun pihak keluarga merasa, ada yang kurang dalam penanganan kasus yang dialami oleh putrinya.
Keluarga menilai korban masih mengalami trauma.
Korban masih kerap stres, depresi, emosi, bahkan hingga mencekik adik dan orangtuanya sendiri.
Baca juga: Akses Jalan Ditutup Seng, Penghuni 6 Rumah di Gresik Merasa Terisolasi
Kondisi ini memantik pertanyaan bagi keluarga korban, terkait pendampingan yang dilakukan oleh dinas terkait.
Padahal dari pengakuan ayah korban berinisial FK, selain melaporkan kepada pihak kepolisian atas kasus yang dialami oleh anaknya, laporan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga sudah dilakukan.
"Pendampingan itu waktu awal saja, satu, dua hari. Terakhir tidak ada pendampingan sampai hari ini. Kami butuh pendampingan psikisnya (korban)," ujar FK, kepada awak media di Gresik, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Banjir Rob yang Sempat Rendam Ratusan Rumah di Gresik Surut, Warga Diimbau Waspada
Tidak hanya itu, FK juga merasa, dirinya dan keluarga tidak mengetahui proses hukum yang tengah berlangsung, terkait kasus yang dialami oleh anaknya.
Kendati laporan kasus yang menimpa putrinya telah dilaporkan empat bulan lalu dan pelaku juga sudah diamankan.
"Sampai saat ini, kami juga tidak tahu proses hukum anak saya seperti apa. Karena setiap saya tanyakan, seperti tidak ada progres. Sempat tanya kepada penyidik ditahan di mana (pelaku), tidak pernah ditunjukkan," kata FK.
Baca juga: Dugaan Pungutan Rp 900.000 Saat Pelantikan Kades, Kejari Gresik Turun Tangan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang P2TP2A Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik, Soerati Mardhiyaningsih menyatakan, kasus yang menimpa anak FK telah menjadi perhatian.
Pihaknya mengaku telah melakukan pendampingan kepada korban, baik ketika dipanggil menjadi saksi maupun bimbingan konseling.
"Sudah dilakukan konseling oleh psikolog, pendampingan kita sesuai kebutuhan korban. Kalau ada yang dikeluhkan, tidak ada laporan kepada kita selama ini," ucap Soerati.
Baca juga: Truk Tabrak Ertiga hingga Terguling di Gresik, 1 Orang Tewas, Begini Kronologinya
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihak kepolisian selalu melakukan prosedur sesuai aturan yang ada, termasuk pada kasus hukum yang dialami oleh putri FK.
Bahkan Wahyu menyebut, bila kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
"Pada 26 April 2022, berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Penanganan juga sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku," tutur Wahyu.
Wahyu juga menambahkan, bila setiap perkembangan kasus penyidikan yang dilakukan, sudah dan selalu dilaporkan kepada keluarga korban. Sehingga Wahyu membantah, bila proses penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus tersebut tidak transparan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.