Di waktu yang sama, ada 5 kontainer lagi berisi minyak goreng kemasan yang siap diberangkatkan ke Dili Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, 8 kontainer itu berisi 162.642 liter atau 121.975 ton dengan 3 merek yakni Tropical, Tropis dan Linsea.
"Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 3,7 miliar," katanya.
Baca juga: Jokowi Minta Luhut Bantu Urus Minyak Goreng, Ini Kata Kemendag
Informasi tentang ekspor ilagal tersebut, menurut Arief, sudah terdeteksi sejak 28 April 2022 lalu, namun masih perlu dilakukan pendalaman dan pembuktian.
"Dalam dokumen ekspor, pelaku memalsukan barang dengan menyebut barang yang diekspor tersebut adalah barang makanan dan minuman," terangnya.
E dan R dijerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang untuk diekspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.