Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keran Ekspor Dibuka, Polisi Pastikan Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste Tetap Diproses

Kompas.com - 23/05/2022, 21:30 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan, akan terus melakukan proses hukum terhadap kasus ekspor ilegal atau penyelundupan 8 kontainer  minyak goreng ilegal ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Proses hukum terus dilanjutkan meskipun per Senin (23/5/2022) pemerintah kembali membuka keran ekspor minyak goreng.

"Proses hukum lanjut, karena aksi kejahatannya saat larangan diberlakukan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin sore.

Baca juga: Polisi Gagalkan Ekspor Ilegal 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

Sampai saat ini, sudah ada 2 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ekspor ilegal tersebut, yakni pria berinisial E yang berperan penyedia dokumen, dan R yang berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.

Sebanyak tujuh orang saksi dari berbagai pihak juga sudah diperiksa.

"Dalam waktu dekat kami juga akan memeriksa pihak eksportir," jelasnya.

Baca juga: Mobil Pelat Merah Milik Pejabat Pemkot Surabaya Terobos CFD, Nyaris Tabrak Anak-anak

Seperti diberitakan, polisi menggagalkan ekspor 8 kontainer berisi minyak goreng kemasan secara ilegal ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ekspor tersebut digagalkan tim gabungan Satgas Pangan Bareskrim, Polda Jatim dan Bea Cukai Rabu (4/5/2022) lalu.

Saat itu tim gabungan menemukan 3 kontainer di Depo kontainer Meratus Jalan Tambak Langon Surabaya.

Baca juga: Kerusakan Landasan Pacu Bandara Juanda Surabaya karena Ada Pergerakan Tanah

 

Di waktu yang sama, ada 5 kontainer lagi berisi minyak goreng kemasan yang siap diberangkatkan ke Dili Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, 8 kontainer itu berisi 162.642 liter atau 121.975 ton dengan 3 merek yakni Tropical, Tropis dan Linsea.

"Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 3,7 miliar," katanya.

Baca juga: Jokowi Minta Luhut Bantu Urus Minyak Goreng, Ini Kata Kemendag

Informasi tentang ekspor ilagal tersebut, menurut Arief, sudah terdeteksi sejak 28 April 2022 lalu, namun masih perlu dilakukan pendalaman dan pembuktian.

"Dalam dokumen ekspor, pelaku memalsukan barang dengan menyebut barang yang diekspor tersebut adalah barang makanan dan minuman," terangnya.

E dan R dijerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun.

Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang untuk diekspor. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com