Salin Artikel

Keran Ekspor Dibuka, Polisi Pastikan Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste Tetap Diproses

Proses hukum terus dilanjutkan meskipun per Senin (23/5/2022) pemerintah kembali membuka keran ekspor minyak goreng.

"Proses hukum lanjut, karena aksi kejahatannya saat larangan diberlakukan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin sore.

Sampai saat ini, sudah ada 2 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ekspor ilegal tersebut, yakni pria berinisial E yang berperan penyedia dokumen, dan R yang berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.

Sebanyak tujuh orang saksi dari berbagai pihak juga sudah diperiksa.

"Dalam waktu dekat kami juga akan memeriksa pihak eksportir," jelasnya.

Seperti diberitakan, polisi menggagalkan ekspor 8 kontainer berisi minyak goreng kemasan secara ilegal ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ekspor tersebut digagalkan tim gabungan Satgas Pangan Bareskrim, Polda Jatim dan Bea Cukai Rabu (4/5/2022) lalu.

Saat itu tim gabungan menemukan 3 kontainer di Depo kontainer Meratus Jalan Tambak Langon Surabaya.


Di waktu yang sama, ada 5 kontainer lagi berisi minyak goreng kemasan yang siap diberangkatkan ke Dili Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, 8 kontainer itu berisi 162.642 liter atau 121.975 ton dengan 3 merek yakni Tropical, Tropis dan Linsea.

"Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 3,7 miliar," katanya.

Informasi tentang ekspor ilagal tersebut, menurut Arief, sudah terdeteksi sejak 28 April 2022 lalu, namun masih perlu dilakukan pendalaman dan pembuktian.

"Dalam dokumen ekspor, pelaku memalsukan barang dengan menyebut barang yang diekspor tersebut adalah barang makanan dan minuman," terangnya.

E dan R dijerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun.

Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang untuk diekspor. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/23/213046778/keran-ekspor-dibuka-polisi-pastikan-penyelundupan-minyak-goreng-ke-timor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke