“Jadi sebetulnya kami secara keseluruhan menganggap bahwa UD Riyanto sudah memenuhi semua prasyarat itu. Kalau pun toh belum ada fisiknya, mereka belum melaksanakan, kami sudah mengajukan semua,” lanjut dia.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyebutkan, pihaknya akan mendalami polemik beroperasinya pabrik pemecah batu UD Riyanto. Termasuk pihaknya akan mengecek dokumen AMDAL dan UKL-UPL.
“AMDAL dan UKL-UPL sesuai penjelasan dari DLH sudah dilakukan,” beber Tatit.
“Ini yang perlu kita tahu, berarti mungkin dalam pembuatan perizinan AMDAL, UKL-UPL, mungkin ada yang tidak benar. Maka kita ingin tahu sidak bersama-sama nanti dengan melibatkan Komisi I, Komisi III, OPD terkait,” sambungnya.
Dokumen perizinan UD Riyanto yang nyaris lengkap ini menimbulkan tanda tanya. Sebab, warga sekitar lokasi pabrik pemecah batu terutama warga Gejagan mengaku tak pernah dimintai persetujuan.
“Sepengetahuan saya, sosialisasi belum pernah dilakukan ketika proses penggilingan pabrik itu. Sepengetahuan kita belum ada tim dari pihak AMDAL untuk turun ke lapangan, yang melibatkan dari warga kita ataupun dari pemerintahan desa saya,” lanjut ungkap Kepala Desa Gejagan, Dedy Nawan.
Pabrik pemecah batu di Desa Mungkung yang dipermasalahkan warga kini tak beroperasi untuk sementara waktu.
Hal itu setelah pihak Satpol PP Kabupaten Nganjuk menyegel pabrik ini per 26 April 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda menuturkan, penyegelan ini hanya berlaku sementara. Jika pihak UD Riyanto sudah melengkapi dokumen perizinan, maka pabrik pemecah batu tersebut diperbolehkan beroperasi lagi.
“(Disegel) sampai dia mempunyai izin,” sebut Samsul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.