Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Nganjuk Diduga Edarkan Pil Koplo, Sang Istri Mengaku Khilaf

Kompas.com - 20/05/2022, 15:47 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk membekuk 43 tersangka dari 26 kasus yang ditangani dalam sebulan terakhir.

Dari 43 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) bernama Yanto dan Muria, warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pasutri yang berprofesi sebagai pemilik warung nasi tersebut dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk karena kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Takziah dari Jember dan Banyuwangi Kecelakaan di Tol Nganjuk, 2 Tewas

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, alasan pasutri tersebut menjual pil koplo karena persoalan ekonomi.

“Untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Boy  saat konferensi pers ungkap kasus di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nganjuk, Jumat (20/5/2022).

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Santoso menambahkan, pasutri Yanto dan Muria dibekuk pada 22 April 2022.

“Pasutri itu awalnya ditangkap karena kita temukan pengguna atau pemakai di bawahnya, kemudian kita kembangkan dari mana asal barang itu, ternyata dari pasutri tadi,” beber Joko.

“Mereka motivasinya menjual ini ya untuk mencari keuntungan, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” lanjut dia.

Baca juga: Antisipasi Hepatitis Akut Misterius di Nganjuk, Dinkes Siapkan RS Rujukan

Kepada penyidik, kata Joko, pasutri tersebut mengaku baru pertama kali mengederkan pil koplo.

Kini pihaknya masih mendalami kasus ini dan mencoba membongkar jaringan di Kabupaten Nganjuk.

“Kita masih mencoba menggali mengembangkan terus, nanti ketika dapat orang yang notabene membeli dari mereka, baru kita bisa menjawab berdasarkan fakta,” tuturnya.

Adapun dari tangan pasutri Yanto dan Muria, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 botol plastik masing-masing berisi 900 butir dan 4 plastik masing-masing berisi 90 butir pil koplo.

“Keduanya kita terapkan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” sebut Joko.

Baca juga: Kecelakaan Kerja, Warga Nganjuk Tewas di Pabrik Plastik

Mengaku khilaf

Sementara sang istri, Muria, kepada wartawan mengaku baru tiga bulan mengedarkan pil koplo. Ia dan suaminya mengaku hanya pengedar, bukan pemakai.

“Suami saya sama saya ndak pemakai,” akunya.

Adapun Muria menyebut dirinya khilaf menjual barang haram tersebut.

“Khilaf, enggak punya utang saya,” paparnya.

Selain pasutri pengedar pil koplo, dalam konferensi pers tersebut turut dipampang wajah 41 tersangka narkoba lainnya.

Lalu sejumlah barang bukti mulai sebanyak 60,13 gram sabu dan obat-obatan jenis double L pil sebanyak 71.314 butir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com